7 Platform Digital Terancam Diblokir, Belum Daftar PSE

Posted on

Chi boust – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali mengirimkan peringatan kepada tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat. Ketujuh platform tersebut hingga kini belum memenuhi kewajiban registrasi sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.

“Baca Juga: Galaxy X25 Edge: Penjualan Lesu, Samsung Kurangi Produksi

Alexander: Belum Ada Tindakan Nyata dari 7 PSE

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat peringatan resmi. Hingga 17 Juni 2025, tujuh PSE tersebut belum memberikan respons atau langkah konkret.

“Kami sudah menyampaikan surat peringatan lanjutan kepada tujuh PSE. Mereka belum memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai aturan,” tegas Alexander, Senin (23/6/2025).

Komdigi menilai langkah ini penting untuk menciptakan ekosistem digital yang tertib dan aman bagi masyarakat pengguna layanan.

Daftar 7 PSE yang Terancam Diblokir

Berikut adalah daftar tujuh platform digital yang belum melakukan pendaftaran PSE:

  1. philips.com – PT Philips Indonesia Commercial
  2. bathandbodyworks.co.id – PT Dunia Luxindo
  3. ebay.com & aplikasi eBay – eBay, Inc.
  4. nike.com & aplikasi Nike – Nike, Inc.
  5. xbox.com & aplikasi Xbox – Microsoft Corporation
  6. klm.com & aplikasi KLM – KLM Royal Dutch Airlines
  7. lenovo.com & aplikasi Lenovo – PT Lenovo Indonesia

Komdigi menegaskan bahwa semua entitas digital tersebut telah menerima surat peringatan resmi. Jika tidak segera merespons, pemblokiran layanan akan menjadi konsekuensinya.

Sanksi Blokir Layanan Sesuai Aturan

Alexander menjelaskan, Komdigi akan menindak tegas PSE yang tidak mematuhi aturan. Jika hingga batas waktu tertentu tidak ada langkah nyata, akses terhadap sistem elektronik akan diblokir.

“Bila belum daftar sesuai ketentuan, Komdigi akan memberlakukan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan,” ujar Alexander.

Sanksi tersebut mengacu pada Pasal 7 ayat 2 Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020. Regulasi ini mewajibkan seluruh PSE privat untuk mendaftarkan sistem mereka ke pemerintah melalui Online Single Submission (OSS).

“Baca Juga: Panduan Daftar Alamat Rumah UMKM di Google Maps

Komdigi Siap Fasilitasi Klarifikasi Teknis

Meski bersikap tegas, Komdigi tetap membuka ruang klarifikasi bagi PSE yang menghadapi kendala teknis. Alexander menegaskan, pemerintah siap membantu bila perusahaan mengalami hambatan saat mendaftar.

“Kami membuka ruang bagi PSE yang mengalami masalah teknis. Namun, semuanya tetap wajib patuhi aturan,” tutup Alexander.

Komdigi mengajak semua penyelenggara sistem elektronik untuk segera mematuhi regulasi yang berlaku demi keamanan data pengguna dan kelancaran layanan digital di Indonesia.