Chi boust – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran. Hingga 17 Juni 2025, ketujuh PSE tersebut tidak menunjukkan respons atau langkah konkret sesuai aturan.
“Baca Juga: Pixel 10 Pakai Chip TSMC, Samsung Kehilangan Peluang Besar“
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa kementerian telah melayangkan surat peringatan resmi. Langkah ini merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. Alexander menekankan pentingnya tertib administrasi demi perlindungan hak pengguna digital di Indonesia.
“Komdigi telah mengirimkan surat peringatan kepada tujuh PSE yang belum mematuhi aturan pendaftaran. Kami meminta mereka segera merespons sebelum tenggat waktu berakhir,” ujar Alexander pada Sabtu, 21 Juni 2025.
Jika hingga batas waktu yang ditetapkan para PSE tersebut tidak juga memenuhi kewajiban, pemerintah akan melakukan pemutusan akses atau pemblokiran layanan mereka.
Langkah Tegas demi Tata Kelola Digital yang Tertib
Alexander menegaskan bahwa pemblokiran merupakan bentuk kepastian hukum dan komitmen pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang aman, tertib, dan bertanggung jawab. Selain itu, ia menyebut kementerian membuka ruang klarifikasi bagi pihak yang mengalami kendala teknis.
“Kami siap memberikan bimbingan dan membuka diskusi jika ada hambatan teknis dalam proses pendaftaran. Namun PSE harus menunjukkan itikad baik dan komitmen untuk mematuhi aturan,” tambahnya.
Kementerian juga mengimbau semua pelaku usaha digital untuk segera mendaftarkan sistem elektroniknya agar tidak mengganggu layanan kepada masyarakat dan tidak melanggar regulasi yang berlaku.
Daftar PSE yang Terancam Diblokir
Berikut adalah daftar tujuh PSE Lingkup Privat yang sudah menerima surat peringatan dari Komdigi:
- philips.com – PT Philips Indonesia Commercial
- bathandbodyworks.co.id – PT Dunia Luxindo
- ebay.com dan aplikasi eBay – eBay, Inc.
- nike.com dan aplikasi Nike – Nike, Inc.
- xbox.com dan aplikasi Xbox – Microsoft Corporation
- klm.com dan aplikasi KLM – KLM Royal Dutch Airlines
- lenovo.com dan aplikasi Lenovo – PT Lenovo Indonesia
Kementerian Komdigi menyatakan siap menindak tegas semua entitas digital yang abai terhadap regulasi nasional. Proses pendaftaran ini menjadi syarat utama agar perusahaan teknologi tetap bisa beroperasi di Indonesia.
“Baca Juga: Tips Bikin Gambar Realistis Pakai Gemini AI yang Lagi Viral“
PSE Diimbau Segera Bertindak
Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan dan penegakan hukum dalam ruang digital nasional. Komdigi menegaskan bahwa perusahaan yang tidak ingin diblokir harus segera menyelesaikan proses pendaftaran dan mematuhi peraturan yang berlaku.
“Kami harap semua pihak kooperatif. Regulasi ini dibuat untuk melindungi masyarakat dan menjamin ekosistem digital yang sehat,” tutup Alexander.