BPKN Desak Operator Hentikan Praktik Kuota Internet Hangus

Posted on

Chi boust – Praktik hangusnya kuota internet yang diterapkan operator seluler menuai kritik dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
Ketua BPKN, Muhammad Mufti Mubarok, menyatakan keterkejutannya atas sistem yang merugikan konsumen tersebut.

“Baca Juga: Nubia Focus 2 5G Rilis di Indonesia, Ini Harga dan Fiturnya

Menurut Mufti, konsumen telah membayar penuh dan seharusnya berhak memakai kuota hingga benar-benar habis.
Jika kuota hangus tanpa rollover atau kompensasi, maka praktik ini bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen.

BPKN: Konsumen Punya Hak Atas Perlakuan Adil

Mufti menegaskan bahwa konsumen berhak atas informasi yang jelas dan layanan yang adil dari operator seluler.
“Kuota hangus tanpa mekanisme rollover yang adil adalah pelanggaran terhadap hak konsumen,” ujar Mufti, Kamis (19/6/2025).

BPKN mencatat sudah menerima 197 aduan konsumen terkait masalah kuota internet yang hangus.
Sebagian besar keluhan menyangkut ketidaksesuaian antara harapan konsumen dan kebijakan yang diterapkan oleh operator.

Kurangnya Transparansi Jadi Masalah Utama

BPKN menilai operator belum memberikan informasi yang cukup jelas tentang ketentuan masa berlaku kuota internet.
Konsumen banyak yang tidak mengetahui konsekuensi dari tidak menggunakan kuota dalam waktu tertentu.

“Ketidakterbukaan informasi menyebabkan kerugian yang seharusnya bisa dihindari,” kata Mufti.
Ia menyebut transparansi sebagai faktor kunci untuk melindungi konsumen di era digital.

BPKN Rekomendasikan Lima Langkah Solusi

Untuk mencegah kerugian konsumen yang berulang, BPKN menyampaikan lima rekomendasi kepada pemerintah dan operator:

  1. Atur Masa Berlaku dan Rollover Kuota Secara Jelas
    Pemerintah perlu menetapkan aturan tegas tentang masa berlaku kuota dan skema rollover yang melindungi konsumen.
  2. Wajibkan Transparansi Informasi Penggunaan Kuota
    Operator harus menjelaskan dengan sederhana dan terbuka aturan pakai kuota serta dampaknya jika tidak digunakan.
  3. Kembangkan Skema Layanan yang Lebih Fleksibel
    Operator didorong menawarkan opsi seperti akumulasi kuota atau pengembalian dana atas kuota yang tidak terpakai.
  4. Perkuat Pengawasan dan Penegakan Hukum
    Pemerintah perlu mengawasi ketat praktik bisnis operator yang merugikan konsumen, termasuk sistem hangus kuota.
  5. Dorong Pertanggungjawaban dan Tindakan Hukum
    BPKN mendorong masyarakat melakukan class action terhadap operator yang dianggap tidak memenuhi hak konsumen.

BPKN Minta Komitmen Operator Lindungi Konsumen

Mufti menegaskan bahwa BPKN akan terus mengawal hak konsumen di sektor layanan digital, termasuk internet.
“Kami akan minta pertanggungjawaban operator dan terus berkomitmen menjaga keadilan bagi konsumen,” ujarnya.

BPKN juga mendorong kolaborasi antara regulator, operator, dan asosiasi konsumen untuk menciptakan ekosistem layanan data yang adil.

“Baca Juga: Seedbacklink Raih Rekor MURI, Komunitas Blogger Terbesar

Potensi Kerugian Negara Capai Puluhan Triliun

Sebelumnya, Indonesian Audit Watch (IAW) mengungkap potensi kerugian negara akibat kuota internet hangus.
Menurut IAW, kuota yang tidak digunakan konsumen berpotensi menyebabkan kerugian hingga Rp 63 triliun per tahun.

IAW menyebut masalah ini sebagai bentuk pemborosan sistemik yang seharusnya mendapat perhatian serius dari regulator.