Chi boust – Perubahan Aturan membeli Pertalite Dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Indonesia dan memastikan penggunaan BBM yang lebih tepat sasaran, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan perkembangan terbaru mengenai revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014. Perpres ini mengatur tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Target Penyelesaian Sebelum Masa Jabatan Jokowi Berakhir
Luhut menegaskan bahwa revisi aturan tersebut diharapkan akan selesai sebelum masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berakhir. Menurutnya, peraturan baru ini penting karena terkait dengan kualitas udara di Indonesia, yang menjadi perhatian utama pemerintah saat ini. “Kita akan berusaha menyelesaikan semua ini sebelum pemerintahan berikutnya. Ini penting karena menyangkut kualitas udara kita,” ujar Luhut saat ditemui di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 14 Agustus 2024.
“Baca juga: Lonjakan PHK Mencapai 44.000 Orang”
Dorongan untuk Kendaraan Listrik dan Pengurangan Penggunaan Solar
Luhut juga menjelaskan bahwa pemerintah sedang aktif mendorong ekosistem kendaraan listrik sebagai bagian dari upaya memperbaiki kualitas udara. Salah satu langkah konkret adalah pengadaan 5.000 bus transportasi listrik yang akan diluncurkan secara bertahap. “Kita akan mulai memasukkan 5.000 bus listrik ini, sehingga tidak ada lagi bus yang menggunakan solar. Ini juga berlaku untuk mobil-mobil dan transportasi lainnya. Dampak positif dari elektrifikasi kendaraan ini sangat signifikan,” katanya.
Revisi Aturan untuk Kriteria Konsumen Membeli Pertalite dan Solar
Salah satu fokus utama dari revisi Perpres adalah penetapan kriteria pengguna BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar. Pemerintah berencana untuk mengatur secara lebih ketat siapa saja yang berhak membeli BBM subsidi ini. Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana, menjelaskan bahwa pembahasan mengenai kriteria terbaru untuk konsumen BBM subsidi sudah hampir selesai. “Pembahasan tentang kriteria penerima BBM subsidi sudah hampir rampung di tingkat menteri koordinator. Kami sudah membahasnya dalam rapat koordinasi, dan Pak Menko telah memberikan penjelasan,” ujar Dadan saat ditemui di Kementerian ESDM pada Jumat, 9 Agustus 2024.
“Simak juga: Elon Musk Batalkan Rencana Pabrik Tesla di Thailand”
Program Sosialisasi dan Regulasi Terbaru
Saat ini, pemerintah tengah menyelesaikan regulasi terkait kriteria konsumen BBM subsidi dan juga mempersiapkan program-program sosialisasi untuk memastikan masyarakat memahami perubahan aturan ini. Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan distribusi BBM subsidi akan lebih efektif dan tepat sasaran, sehingga dapat mendukung upaya pemerintah dalam menjaga kualitas udara dan mengurangi dampak lingkungan dari penggunaan BBM fosil.
Dengan berbagai inisiatif yang sedang berlangsung, perubahan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan, baik dalam hal kualitas udara maupun efisiensi penggunaan energi di Indonesia.